PRESS RELEASE
ASOSIASI PILOT DRONE INDONESIA
APDI Apresiasi Regulasi Penggunaan Drone Di Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia : http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2015/PM_90_Tahun_2015.pdf
JAKARTA, 28 Juli 2015. Terkait telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia, bersama ini Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) memberikan apresiasi terhadap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atas upaya yang telah dilakukan untuk mengatur penggunaan pesawat tanpa awak yang lazim disebut sebagai drone di wilayah udara NKRI. Regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini pada prinsipnya menghimpun berbagai ketentuan yang telah berlaku sebelumnya dengan atau tanpa adanya Permenhub ini.
Dalam pandangan APDI, meski terdapat beberapa aspek pengaturan yang perlu mendapatkan kejelasan lebih lanjut, pada prinsipnya pengaturan pemerintah melalui Permenhub No. PM 90 Tahun 2015 perlu mendapatkan dukungan oleh seluruh pemangku kepentingan.
01
02
APDI berharap agar pemerintah dapat melakukan penyempurnaan Permenhub No. PM 90 Tahun 2015, khususnya terkait Butir 4 Lampiran, yaitu kejelasan mengenai ketentuan pembatasan pesawat tanpa awak berdasarkan peralatan yang dibawanya. Dalam pandangan APDI, penggunaan drone untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan tidak memerlukan ijin apapun selama dilakukan di wilayah yang tidak secara khusus mensyaratkan perlunya suatu ijin khusus untuk itu. Kegiatan tersebut tentu harus memperhatikan keselamatan dan kepentingan umum serta sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
03
APDI memiliki visi organisasi yang selaras dengan kepentingan pemerintah, yaitu mendukung terwujudnya dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan regulasi mengenai drone tersebut, pemerintah perlu menerbitkan panduan pengendalian pengoperasian drone dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
04
APDI selaku badan hukum yang menghimpun pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi siap bekerjasama dengan pemerintah untuk menyempurnakan regulasi yang telah ada dan mendukung sosialisasi serta pelaksanaannya.
05
06
APDI merupakan organisasi yang terbuka dan siap untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan. APDI selalu membuka diri untuk para pilot drone yang hendak bergabung sebagai anggota.